Nerwork System | Kejahatan dunia maya atau Cyber Crime sekarang berada diurutan kedua setelah kejahatan narkoba dilihat dari keuntungan materi yang diperolehnya bagi pelaku, maupun kerugian dan kerusakan bagi korbannya.
dunia maya, kriminal, pencurian, networking, hacking

Berikut 5 Kasus Cyber Crime Terbesar Dunia versi Mahasiswa Go Blog dirangkum dari berbagai sumber yang dapat dipercaya menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

1. Kodiak

Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan besar dari bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Diperkirakan Kodiak telah mencuri dana bank sebesar 10,7 juta dollar. Pada tahun 2005, dia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

2. Don Fanucci

Di usia 15 tahun, pada Februari 2000 Don Fanucci melakukan serangkaian serangan ke situs web komersil ber-traffick tinggi. Kerusakan ekonomi secara global diperkirakan mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar. Pada September 2001 dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaina internet, dan denda.

3. Pox

Salah satu pencipta virus email "Love Bug" (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga mnyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian jutaan dollar akibat ulah Pox. Karena Philipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Pox tidak pernah didakwa atas kejahatannya tersebut.

4. The Wiz dan Piotrek

The Wiz (23) dan Piotrek (27) dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum karena sejumlah aksinya dengan tuduhan perkelompotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengatasnamakan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Diantaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum selama tiga tahun penjara.

5. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov

Tiga orang ini adalah inti dari jaringan cyber crime dengan memeras uang dari bank-bank, kasino-kasino online, dan berbagai jenis bisnis web lainnya. Strategi yang mereka gunakan cukup sederhana yaitu menghack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Tiga orang tersebut didakwa karena menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta pounstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta pounstarling. Pada Oktober 2007, trio cyber crime ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Dalam menjalankan aksinya di 5 Kasus Cyber Crime Terbesar Dunia, mereka menggunakan nama samarannya masing-masing seperti diatas. Walau dengan nama samaran, namun mereka benar-benar ada.

5 Kasus Cyber Crime Terbesar Dunia


Comments
Share
Related


6 comments:

  1. Enak banget tuh yang difilipina ngga kena hukum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener Mas Bro.
      kalo di Indonesia cyber crime hukumannya lebih jos dari pada hukuman buat koruptor
      xiix

      Delete
  2. Apalgi sekarang yang terus terjadi cybet crime.Menakutkan sekali.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener Mas Bro
      so, waspadalah...waspadalah

      Delete
  3. Mantap artikelnya, Ijin copas sobb

    ReplyDelete

Designed By Seo Blogger Templates